Hasil Pencarian Tas Boneka Anak Kecil
Daftar harga tas boneka anak kecil terbaru Desember 2024
Tas ransel panda untuk sekolah anak balita kecil bahan halus resleting bag school playgroup TK-istana boneka
Tas boneka Peluk Kecil Beruang Pink Ungu Coklat anak perempuan TK
PERJANJIAN INI ADALAH PERJANJIAN ANTARA PENERIMA LISENSI, (SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSEE") DAN PERWAKILAN DARI DATATEMPO, (PEMBERI LISENSI, SELANJUTNYA DISEBUT "LICENSOR"). PARA PIHAK SEPAKAT UNTUK TUNDUK PADA SYARAT DAN KETENTUAN PERJANJIAN INI DAN SPESIFIKASI PENGUNAAN MATERI YANG DILISENSIKAN, YANG AKAN DIJELASKAN LEBIH LANJUT. PERJANJIAN INI BERLAKU UNTUK LISENSI YANG DIBERIKAN LEWAT INTERNET (WEB).
"Gambar-gambar/ Images" adalah gambar tak bergerak, atau representasi visual, yang dihasilkan lewat metode optis, digital, atau lainnya. "Faktur/ Invoice" adalah dokumen tercetak atau yang dibuat menggunakan komputer. Disediakan oleh pemberi lisensi yang mencantumkan dan mengatur, termasuk tetapi tidak terbatas pada pihak tertentu yang berperan sebagai licensor dan area penggunaan spesifik dari materi terlisensi yang dipilih., pemberian hak untuk melakukan reproduksi atas materi terpilih pada licensee, dan menetapkan batasan lisensi (bila ada), serta mencantumkan harga lisensi dari materi terpilih yang bersangkutan. Ketentuan dalam Faktur merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian dan dijadikan rujukan utama, serta bersama dengan perjanjian ini mengatur seluruh syarat dan ketentuan persetujuan antara licensor dengan licensee yang menyangkut materi yang dilisensikan. Semua rujukan yang mengacu pada perjanjian ini harus pula menyertakan faktur sebagai suatu bagian dengan Perjanjian.
Kecuali dinyatakan sebaliknya dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam faktur, licensor memberi hak kepada licensee berupa hak non-eksklusif, yang tidak dapat dilisensikan kembali, dipindahtangankan, atau diberikan, untuk menggunakan dan mereproduksi gambar-gambar (foto-foto) seperti yang dimaksud dan dinyatakan dengan jelas sejauh mana batasan penggunaanya dalam faktur. Licensor memberikan hak pada licensee untuk memiliki gambar-gambar yang direproduksi, sejauh yang disebutkan dalam faktur. Juga oleh sub-sub kontraktor dari licensee, asalkan tunduk pada peraturan-peraturan di dalam Perjanjian ini.
Gambar-gambar dibatasi penggunaannya berdasarkan; mediumnya, jangka waktu masa cetaknya, penempatannya, ukuran gambarnya, wilayah pesebarannya, dll. seperti yang tersebut dalam faktur. Licensor memberi hak pada licensee untuk menggunakan gambar-gambar dalam proses penjualan dan produksi untuk tujuan seperti yang ditetapkan dalam faktur. Ketentuan-ketentuan dalam faktur atau dalam perjanjian ini tidak boleh diubah tanpa persetujuan tertulis dari licensor. Dan tindakan apapun untuk mengubah perjanjian yang dilakukan secara sengaja, akan membatalkan hak untuk menggunakan/ dan jaminan-jaminan yang dibuat oleh licensor.
Penggunaan gambar-gambar di dalam Produk jadi. Produk Jadi disini berarti produk akhir apapun yang dihasilkan oleh licensee dalam perjanjian ini, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan dalam majalah, buku, film feature, program televisi, dan produk-produk tercetak ("final elements"). Licensee memberikan hak berikut lisensi non-eksklusif yang bebas royalty secara terus menerus pada licensor untuk menggunakan elemen-elemen final hanya untuk keperluan promosi DATATEMPO atau cabang-cabangnya.
Gambar-gambar tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat pornografi, memfitnah, mencemarkan nama baik, atau hal apapun yang melanggar hukum, baik dengan langsung maupun tidak, secara kontekstual. Kecuali dilisensikan untuk tujuan komersial, gambar-gambar hanya boleh digunakan dalam keperluan editorial, berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang layak diberitakan atau menyangkut kepentingan orang banyak, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan komersial, promosi, iklan atau merchandising. Gambar-gambar yang dilisensikan untuk keperluan komersial hanya boleh digunakan sesuai dengan izin yang diberikan pada waktu pemberian lisensi, serta konsisten dengan perjanjian lisensi yang tercantum dalam (datetempo.co).
Selain dari pemotongan gambar (cropping) untuk tujuan estetis atau menyesuaikan dengan format cetak, gambar-gambar tidak boleh diubah samasekali, baik secara manual maupun elektronis, tanpa adanya persetujuan tertulis dari licensor.
Untuk foto-foto yang dilisensikan gratis atau bisa di download gratis, gambar-gambar HANYA BOLEH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI tidak boleh digunakan untuk keperluan yang bersifat komersial, promosi, iklan atau merchandising.
4. HAK MILIK DAN KEKAYAAN INTELEKTUAL ATAS FOTO.
Hak Cipta. Licensor atau fotografer-fotografer yang berkontribusi memiliki hak terhadap dan atas gambar-gambar. Tidak ada kepemilikan atau hak cipta atas gambar yang dapat dipindahkan pada licensee. Tulisan photo credits berikut harus tercantum pada sisi gambar-gambar yang digunakan: "[TEMPO/ "Nama Fotografer"]". Jika lalai, licensee akan dikenakan denda sebesar 100% biaya penggunaan gambar.
Merk Dagang. Sehubungan dengan penggunaan foto-foto, nama-nama dagang, merk dagang, logo atau service marks dari TEMPO atau Pusat Data dan Analisa TEMPO, licensee mengetahui dan menyetujui bahwa (i) Merk-merk dari TEMPO adalah, dan akan terus merupakan kepunyaan tunggal dari pemiliknya (ii) tidak ada hal apapun dari perjanjian ini yang bersifat menyerahkan hak kepemilikan atas merk-merk TEMPO pada licensee serta (iii) licensee tidak akan mempertanyakan keabsahan dari merk-merk TEMPO, baik sekarang maupun di masa depan.
Licensee akan segera memberitahu licensor apabila mengetahui atau mencurigai adanya pihak ketiga yang menggunakan keseluruhan atau sebagian dari gambar-gambar, atau melanggar hak kepemilikan intelektual dari licensor, termasuk, tetapi tidak terbatas pada, merk dagang dan hak cipta.
Licensor tidak memberikan hak atau jaminan apapun atas penggunaan merk dagang, logo atau hak cipta desain atau hasil karya seni di dalam gambar yang manapun, baik yang memiliki hak cipta, terdaftar maupun tidak terdaftar. Kecuali disetujui sebaliknya secara tertulis, tidak ada model, property, merk dagang, atau keluaran lain yang dikirimkan oleh licensor bersama dengan pengiriman gambar-gambar. Jika ada yang ikut terkirim, licensor tidak menjamin kelayakannya, dalam hal penggunaan gambar-gambar oleh licensee. Licensee bertanggung jawab untuk memperoleh sendiri model, property, team logo, merk dagang, serta izin dari pihak ketiga yang terlibat dalam keperluan penggunaan gambar-gambar tersebut.
6. PERLINDUNGAN OLEH LICENSEE
Licensee harus membela, menjamin/ memberi ganti rugi pada licensor beserta induk perusahaan, cabang-cabang, penyedia-penyedia gambar dari pihak ketiga (termasuk, tanpa dibatasi, Pusat Data dan Analisa Tempo, berikut cabang-cabang dan afiliasinya) dan pihak-pihak terkait termasuk para pejabat, direktur dan pegawainya dari segala kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), bentuk tanggung jawab dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hokum dan biaya lain yang dibenarkan) yang muncul sebagai akibat dari klaim pihak ketiga mengenai penggunaan apapun terhadap gambar-gambar oleh pihak licensee, atau pelanggaran apapun atas perjanjian ini.
7. JAMINAN/ PERLINDUNGAN OLEH LICENSOR
Licensor menyatakan dan menjamin bahwa ia (a) memiliki kuasa dan hak penuh untuk memasuki serta menjalankan perjanjian ini termasuk, tapi tak terbatas pada, hak dan kuasa untuk memberi lisensi penggunaan gambar-gambar apapun, termasuk hak untuk melisensi hak cipta terhadap dan atas gambar-gambar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian ini, dan (b) bahwa lisensi yang diberikan tidak melanggar hak cipta atau hak moral apapun dari siapapun.
Dengan syarat licensee tidak melakukan pelanggaran atas perjanjian ini, sebagai bentuk bantuan terhadap licensee atas percobaan atau tindakan pelanggaran atas perwakilan dan jaminan yang dibuat, licensor akan membela dan memberi ganti rugi kepada licensee beserta induk perusahaan, cabang-cabang dan pihak-pihak terkait, dan pejabat-pejabat, direktur dan pegawainya dari semua bentuk kerugian (kecuali yang kecil dan dapat diabaikan), pertanggungjawaban dan pengeluaran (termasuk biaya urusan hukum dan lain-lain yang dapat dibenarkan) yang muncul dari atau sehubungan dengan ancaman atau tindakan hukum, atau proses legal mengenai kepemilikan, distribusi atau penggunaan gambar-gambar apapun oleh licensee sesuai dengan perjanjian ini yang melanggar hak cipta apapun dari pihak ketiga. Berikut dinyatakan keseluruhan kewajiban ganti rugi licensor menurut perjanjian ini.
Catatan: Pihak yang menginginkan ganti rugi harus segera memberitahu pihak lainnya atas klaim tersebut. Biaya pembelaan akan dikeluarkan oleh pihak yang mengganti rugi. Pihak penggantirugi memiliki pilihan untuk mengambilalih, memutuskan cara penyelesaian atau pembelaan terhadap klain atau proses pengadilan apapun, dimana pihak yang digantirugi harus bekerjasama dalam pembelaannya. Pihak yang digantirugi memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengadilan, dengan biaya sendiri, melalui penasihat hukum yang terpilih.
SELAIN DARI YANG DISEBUTKAN LEBIH LANJUT DISINI, LICENSOR TIDAK MEWAKILI ATAU MENJAMIN DALAM BENTUK APAPUN, BAIK YANG DITAFSIRKAN MAUPUN DINYATAKAN, TERMASUK, TETAPI TIDAK TERBATAS PADA, PERNYATAAN JAMINAN ATAS DAYA JUAL ATAU KESESUAIAN UNTUK PENGGUNAAN TERTENTU DARI (I) GAMBAR-GAMBAR (II) INFORMASI DALAM CAPTION YANG MENYERTAI GAMBAR (III) SISTEM PENGIRIMAN DIGITAL DARI PIHAK KETIGA, (IV) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI SISTEM ARSIP DIGITAL, BAIK YANG DIAKSES MELALUI INTERNET ATAU CARA LAIN, ATAU (V) KETERSEDIAAN ATAU OPERASI PERLENGKAPAN, PERANGKAT LUNAK, ATAU LAYANAN OLEH PIHAK KETIGA. LICENSOR TIDAK BERTANGGUNG JAWAB PADA LICENSEE ATAU SIAPAPUN JUGA ATAS KERUGIAN UMUM, KECIL, KHUSUS, LANGSUNG, TIDAK LANGSUNG, KONSEKUENSIAL ATAUPUN KEBETULAN, TERMASUK KEHILANGAN LABA, YANG MUNCUL AKIBAT PERJANJIAN INI, BAHKAN JIKA LICENSEE SUDAH PERNAH DIBERITAHU MENGENAI KEMUNGKINAN KERUGIAN-KERUGIAN TERSEBUT. BEBERAPA KETENTUAN HUKUM TIDAK MENGIZINKAN PENGECUALIAN ATAU PEMBATASAN JAMINAN YANG DINYATAKAN ATAU TANGGUNGJAWAB ATAS KATEGORI KERUGIAN TERTENTU.
8. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
Licensor memiliki semua hak-hak yang tidak disebutkan secara spesifik dalam perjanjian ini.
Hubungan pihak-pihak terkait: perjanjian ini tidak digunakan atau ditafsirkan adalah Perjanjian untuk membentuk keagenan, pegawai atau perwakilan hukum dari pihak lain bagi kedua pihak yang berhubungan. Perjanjian ini juga bukan landasan bagi kerjasama atau kemitraan.
Pengalihan: Kecuali disebutkan disini, licensee tidak memiliki hak untuk mengalihkan perjanjian ini, baik secara keseluruhan atau hanya sebagian, atau atas hak-hak yang diberikan disini kepada pihak lain.
Keterikatan: Perjanjian ini juga mengikat bagi pihak-pihak yang memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak yang terlibat, beserta induk perusahaan, pengganti dan pihak-pihak lain yang terlibat.
Jangka Waktu: Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1(satu) tahun terhitung sejak tanggal disepakati Pelanggan... Jangka waktu ini dapat diperpanjang berdasarkan Kesepakatan Para Pihak yang akan dinyatakan dalam suatu Addendum dari Perjanjian ini.
Pembatalan: Tidak ada tindakan licensor selain pernyataan pembatalan tertulis, yang dapat diartikan sebagai pembatalan syarat perjanjian ini.
Ketidakberlakuan Sebagian: Jika satu atau lebih syarat dalam perjanjian ini didapati cacat/ tidak sah, illegal atau tidak dapat dilaksanakan dengan cara apapun, maka keabsahan, legalitas, dan pelaksanaan syarat-syarat lainnya tidak terpengaruh.
Ketentuan Hukum: Perjanjian ini, keabsahan dan pelaksanannya, tunduk dan diatur menurut hukum Negara Indonesia, tanpa mengacu pada hukumnya jika terdapat pertentangan. Keraguan yang mengemuka dari perjanjian ini diserahkan pada kewenangan hukum Indonesia.
Adakah alasan tertentu anak dan boneka jadi obsesi pembuat film horor? Sederet film ini menjawabnya!
Siapa tak gemas melihat anak-anak di film? Bahkan jika itu di genre horor sekalipun. Figur anak bagi pembuat film sering mengemban tugas berkarakter mengancam, jahat, bahkan mengerikan. Sama halnya dengan boneka, benda mainan yang semustinya lucu menggemaskan dan bisa jadi sahabat anak, sering diberi karakter sisipan jiwa iblis kejam.
Tak afdol bicara horor tanpa menyebut maestro dengan segudang ide, Stephen King. It pertama maupun sekuelnya adalah tentang anak-anak sebagai korban. Tapi, dalam Doctor Sleep yang rilis November nanti, horor berbasis novel karya sang maestro itu merupakan sekuel The Shining (1980), yang kisahkan si kecil Danny, yang diperani Danny Lloyd. Dalam versi dewasa di sekuelnya, Danny dewasa bertemu gadis kecil berwajah imut tapi dengan sisipan roh jahat. Sebuah film layak tunggu!
Meski ada seribu satu ide dan alasan mengapa film horor menjadi menakutkan, 10 film berikut terobsesi anak-anak dan boneka!
Muncul di: The Conjuring Universe
Kekuatan seram: Kerasukan roh jahat
Bentuk dan tampang: Boneka menyeramkan
Mengapa dia?: Boneka perempuan ala Chucky yang legendaris. Para tokoh menghadapi ketakutan mereka saat memasuki semesta The Conjuring, dengan kekuatan Annabelle dalam hal telekinesis, manipulasi dan pengendalian pikiran. Annabelle adalah karakter sukses, setingkat kejayaan Chucky pada zamannya.
Muncul di: Child's Play (2019)
Kekuatan seram: Boneka robot dengan pisau pembunuh.
Bentuk dan tampang: Boneka seram laki-laki.
Mengapa dia?: Jika Child’s Play (1988) yang legendaris dan sesudahnya itu Chucky adalah boneka dengan roh pembunuh berantai, pada versi baru ada alasan ilmiahnya: Diprogram ulang orang tak bertanggung jawab dalam artificial intelligence-nya (A.I).
Muncul di: Sabrina (2018)
Kekuatan seram: Boneka sebagai media masuknya iblis keji Baghiah, yang mengincar tubuh manusia.
Bentuk dan tampang: Boneka berwajah nenek-nenek berambut panjang.
Mengapa dia?: Film Indonesia lanjutan The Doll 2 (2017) yang jadi box office, Sabrina dijadikan pusat konflik dan keseraman.
Muncul di: The Prodigy (2019)
Kekuatan seram: Sebuah kekuatan gaib nan jahat.
Bentuk dan tampang: Bocah lelaki jenius berwajah imut, Miles.
Mengapa dia?: Bocah lelaki berwajah imut menjadi tak terduga jika otak jeniusnya disusupi kekuatan jahat dari psikopat Edward Scarka yang ditembak polisi lantaran membunuh banyak perempuan.
Muncul di: Hereditary (2018)
Kekuatan seram: Mengendalikan tindakan orang lain, bahkan hingga memenggal kepala sendiri.
Bentuk dan tampangnya: Bocah perempuan 13 tahun dengan perilaku eksentrik.
Mengapa dia?: Sejak lahir, Charlie telah disusupi iblis Paimon, si ‘Raja Neraka’. Merasa salah menghuni tubuh seorang gadis, Paimon berharap bisa menghuni tubuh lelaki, anggota sekte yang selama ini memujanya.
Muncul di: Marrowbone (2017)
Kekuatan seram: Arwah gentayangan yang ciptakan halusinasi orang lain.
Bentuk dan tampangnya: Sam, bocah laki-laki berwajah inosen.
Mengapa dia?: Korban pembunuhan ayah sendiri, dari tiga bersaudara, si bungsu yang menjadi iblis. Tak ada kejutan paling mengerikan dalam sebuah pembunuhan, saat pelakunya anggota keluarga sendiri!
[7] BRAHMS, SI BONEKA PORSELEN
Muncul di: The Boy (2016)
Kekuatan seram: Boneka yang diisi ‘arwah,’ dan penonton punya tafsir dan persepsi sendiri: Arwah baik, atau jahat?
Bentuk dan tampang: Boneka bertampang inosen
Mengapa dia?: Brhams, anak keluarga Heelshire yang meninggal karena kebakaran dua puluh tahun silam. Agar tetap hidup, ia disusupi arwah. Dua persepsi berbeda, hadirkan asumsi di kepala penonton yang akhirnya terus menebak-nebak.
Muncul di: Sinister (2015)
Kekuatan seram: Kerasukan si Bughuul, iblis pemangsa anak-anak
Bentuk dan tampangnya: Ashley, si gadis remaja cantik!
Mengapa dia?: Bughuul, arwah yang ingin tetap hidup dengan cara memakan anak-anak untuk dijadikan pengikutnya. Ashley adalah anak-anak dalam keluarga.
Muncul di: Paranormal Activity: The Ghost Dimension (2015)
Kekuatan seram: Mampu membuka-tutup pintu, menghidupmatikan lampu, menggerakkan furnitur dan benda-benda dalam rumah, tapi semua itu bisa mencelakakan orang-orang umah
Bentuk dan tampang: Gadis cilik dengan titisan roh jahat.
Mengapa dia?: Anak kecil dianggap mahluk lemah tak mengancam. Satu keluarga memakai kamera CCTV untuk memantau roh, demi melindungi gadis cilik mereka dari roh jahat di dalam rumah.
Muncul di: The Exorcist (1973)
Kekuatan seram: Roh jahat yang mencelakakan manusia
Bentuk dan tampangnya: Gadis cilik imut bernama Regan
Mengapa dia?: Kejutan bagi wajah cilik inosen yang kerasukan roh jahat.